(RIAUPOS.CO) -- PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Rabu (18/9) menggelar sosialisasi Online Single Submission (OSS) versi 1.1. Melalui sosialisasi diharapkan pelayanan terpadu yang diberikan bisa diperkuat dan perizinan terintegrasi yang sudah berjalan bagi masyarakat semakin dipermudah.
Sosialisasi ini digelar di Hotel Grand Elite Jalan Riau dan diikuti oleh sekitar 100 orang peserta. Mereka berasal dari perwakilan dari aparatur yang menangani bidang perizinan dan non perizinan dimulai dari aparatur 12 kecamatan, DPMPTSP dan aparatur yang tergabung dalam tim teknis serta aparatur yang tergabung dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.
OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati dan wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tanggal 21 Juni 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online single submission).
Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi disela-sela pelaksanaan kegiatan memaparkan, OSS versi 1.1 yang disosialisasikan adalah versi terbaru. ''Yang akan launching nanti di Jakarta. Tapi sementara kita sekarang perkenalkan pada masyarakat Pekanbaru. Yang hadir sesuai kewenangan yang sudah kita layangkan,'' jelasnya.
Dia melanjutkan, ada beberapa poin yang jadi penekanan-penekanan terhadap sistem baru ini pada pelaku usaha yang meregistrasi dan mengurus izin di kota Pekanbaru,''Bahwa dalam kegiatan ini kita undang tenant-tenant yang bergabung dalam MPP Pekanbaru. Tujuannya untuk mengenal kan pada mereka bahwa Indonesia dalam hal ini BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Moda, red) akan mengeluarkan OSS versi baru untuk pelaku usaha yang masuk,'' imbuhnya.
Lebih lanjut dipaparkannya, OSS yang disosialisasikan diperkenalkan sebagai suatu sistem dimana para pelaku usaha yang akan mengurus perizinan harus masuk ke dalam sistem ini. ''Di situlah semuanya terintegrasi berbagai elemen, seperti kementerian dan lembaga yang memproses perizinan itu secara tuntas dan memudahkan investasi. Ini tidak lagi manual tapi sudah online. Nilai lebihnya ini memudahkan masyarakat untuk mengurus berbagai jenis usaha,'' tegasnya.
Pemko Pekanbaru melalui DPMPTSP telah banyak menorehkan prestasi di tingkat nasional. DPMPTSP lima kali berturut-turut berhasil menjadi instansi terbaik dalam bidang pelayanan. Ini dimantapkan dengan penghargaan pelayanan publik terbaik platinum 2019 dari pemerintah pusat.
Melalui berbagai upaya yang dilakukan DPMPTSP juga, pertumbuhan investasi menunjukkan peningkatan yang sangat progresif di kota Pekanbaru. Dari tahun 2014-2018 terjadi peningkatan investasi PMDN dan PMA rata-rata lebih dari 200 persen. Data dari BKPM, nilai realisasi PMDN dan PMA Kota Pekanbaru semester I tahun 2019 mengalami peningkatan dibandingkan tahun yang lalu, yakni dengan total realisasi investasi kurang lebih sekitar Rp1 triliun. Ini dengan rincian PMDN Rp581 miliar dan PMA Rp380 miliar.
Dari tingkat kepatuhan pelayanan publik, Kota Pekanbaru juga mendapatkan predikat zona hijau dan DPMPTSP mendapatkan predikat tingkat kepatuhan tinggi dengan nilai sempurna 100 dari ombudsman RI 2018. Dibawah pengelolaan DPMPTSP, MPP Pekanbaru hadir dengan konsep the new public service hadir di kota Pekanbaru. Ini sebagai komitmen serta kerja keras Pemko Pekanbaru dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat, dekat, mudah, murah dan lebih baik pada masyarakat. Saat ini, MPP melayani 182 jenis layanan, terdiri dari 96 jenis layanan perizinan dan non perizinan melalui DPMPTSP Kota Pekanbaru, dan 26 tenant dari kementerian lembaga Pemprov Riau, BUMN, BUMD, Perbankan asosiasi profesi dan swasta dengan 86 jenis pelayanan.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Baharuddin menyambut baik dilaksanakannya OSS bagi aparatur di lingkungan Pemko Pekanbaru. ''Ini selaras dengan visi Pekanbaru smart government, aplikasi ini adalah salah satu produk inovasi dari Pemko Pekanbaru. Dengan harapan semakin memberikan kemudahan pada masyarakat,'' ucapnya.
Plt Direktur Kerjasama Standarisasi Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal BKPM Jhonny Sakti Meyer Siburian SE sebagai pemateri memaparkan, perlu peran pemerintah daerah dalam implementasi OSS. ''PTSP daerah harus melakukan monitoring, pengawasan dan pengendalian terhadap pemenuhan komitmen pemohon dalam proses penerbitan izin usaha dan izin komersial atau operasional,'' singkatnya.(adv/ali)